22 April lalu saya resmi memulai babak baru dalam karir saya, yaitu bekerja di PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom). Sebuah impian sejak zaman kuliah yang (akhirnya) bisa terwujud juga. Sebenarnya sudah berkali-kali saya bersinggungan dengan Telkom tapi belum pernah jodoh. Dimulai dari tahun 2011 saya diterima kerja praktek di Telkom Regional 3 Jawa Barat di Bandung, namun saya memilih kerja praktek di GMF AeroAsia (cerita lengkapnya di sini).
Telecommunicative Thoughts
17 Jul 2019
10 Sept 2018
Lebih Bayar Pajak Karena Zakat
Sebagai seorang muslim, zakat penghasilan adalah hal yang sebaiknya dikeluarkan ketika sudah gajian. Selain untuk membersihkan harta, ini juga dilakukan sebagai bentuk syukur atas rezeki yang sudah kita terima setiap bulannya.
Masalahnya adalah, tiap bulan gaji yang kita terima sudah dipotong pajak. Apakah pajak bisa mengganti kewajiban zakat tersebut? Atau mungkin dengan berzakat, kewajiban membayar pajak bisa berkurang?
Nah, setelah googling sana sini mengenai peraturan pajak yang berkaitan dengan zakat, ternyata hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010. Pasal 1 ayat 1 berbunyi,
Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi:
a. zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah;
Syukurnya selama ini saya selalu membayar zakat di lembaga yang resmi, sehingga tercatat dan dapat kita mintakan bukti setor zakatnya sebagai lampiran saat lapor SPT. Adapun daftar badan amil zakat yang diakui dirjen Pajak dapat dilihat di link berikut.
Lalu bagaimana mekanisme pelaporan SPT-nya?
Hal ini yang cukup membuat saya pusing, karena belum ada artikel atau referensi online yang cukup jelas membahas mekanismenya. Alhasil, teknik coba-coba lah yang saya gunakan saat melaporkan SPT lebih bayar. Dan setelah tanya sana sini di kantor pajak, ternyata caranya mudah juga. Summary-nya sebagai berikut:
- Pastikan kamu sudah terdaftar sistem pelaporan pajak online (e-filing). Kalau belum terdaftar, bisa kunjungi kantor pajak terdekat.
- Log in ke website DJP Online dengan memasukkan nomor NPWP (tidak perlu pakai garis dan titik) dan password.
- Klik menu e-Form dan klik tombol "Buat SPT".
- Isikan sesuai dengan cara pengisian SPT biasa.
- Di halaman "Induk", masukkan besaran zakat yang telah dikeluarkan dalam setahun di kolom 5 "Zakat/Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib". Jika kolom ini diisi, maka akan ada besaran angka yang muncul di kolom 13 "PPh yang Harus Dibayar Sendiri". Tanda minus berarti kita lebih bayar pajak.
- Masih di halaman yang sama, di kolom 17 "Permohonan : PPh Lebih Bayar pada angka 16 mohon", pilihlah opsi "Direstitusikan" agar lebih bayar pajak tersebut dikembalikan ke kita, tidak dijadikan pengurang pajak tahun depan.
- Upload Bukti Setor Zakat sebagai lampiran laporan SPT dan dasar petugas pajak dalam melakukan verifikasi. Bukti setor zakat ini bisa didapatkan dari badan amil zakat tempat kita biasa membayar zakat.
Setelah semua proses di atas dilakukan, yang selanjutnya kita lakukan adalah menunggu. Tim pajak akan memverifikasi berkas kita dan mengirimkan beberapa surat ke alamat korespondensi kita:
- Surat bahwa laporan lebih bayar pajak sudah diterima
- Surat bahwa laporan lebih bayar pajak sedang diproses dan diperiksa
- Surat bahwa laporan lebih bayar pajak sudah di-approve dan permintaan untuk mengirimkan copy buku tabungan
Copy buku tabungan untuk transfer kelebihan bayar pajak bisa dilaporkan langsung ke kantor pajak terdekat dengan membawa surat nomor 3 tersebut.
Selamat!! Sekarang kamu punya dana tambahan untuk jajan atau mungkin beramal lagi ke tempat lainnya :)
NB: Kalau kebetulan kamu lapor pajak offline dan info ke petugas akan lapor lebih pajak, jangan takut dengan "intimidasi" bahwa SPT kamu akan diteliti, diaudit, dan kamu harus bolak-balik ke kantor pajak untuk diperiksa. Kalau kamu memang layak dan SPT-mu jujur, mekanismenya gak se-ribet itu kok. Trust me.
9 Jan 2015
Visa Jepang, oh Visa Jepang
Tahun ini akhirnya kesampaian juga impian besar saya sejak kecil, mengunjungi negeri komik, negeri bunga Sakura, Jepang! Dan sebagaimana lazimnya prosedur masuk ke suatu negara, saya pun harus mengurus visa masuknya. Bersyukur sejak 1 Desember 2014 pemerintah Jepang sudah memberlakukan bebas visa untuk pemilik e-passport, yang cara pembuatannya sudah saya share di link ini.
E-Passport: Buku Hijau Bertato Pokemon
Kali ini saya akan sharing mengenai prosedur pembuatan e-passport. Tapi sebelumnya, apa itu e-passport? Kenapa harus susah payah dan mahal-mahal bikin e-passport kalau paspor biasa masih diterima?
Sejak muncul desas desus pembebasan visa Jepang tahun 2014 lalu, e-passport semakin jamak terdengar. Betapa tidak, dengan menggunakan e-passport kita bisa bebas visa Jepang selama 15 hari. Lumayan ngirit beberapa ratus ribu untuk tabungan traveling, hehe. Padahal kenyataannya sejak 2011 e-passport ini sudah ada dan bisa dibuat di kantor imigrasi (kanim) meskipun masih sangat terbatas kanim yang melayaninya.
9 May 2014
Kalender Harpitnas dan Long Weekend 2015
Tahun 2014 memang masih jauh dari kata usai, bahkan belum mencapai pertengahannya. Minggu super kejepit di akhir Mei tahun ini pun belum terlewati. Namun pemerintah RI telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2015 pada tanggal 7 Mei lalu.
Pada tahun 2015 akan ada 15 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama, ini lebih sedikit dibandingkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2014, yaitu sebanyak 22 hari. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut.
31 Dec 2013
A Wrap Up for 2013
2013 tinggal menghitung jam sebelum berganti dengan 2014. Banyak hal, pengalaman, dan momen yang terjadi di tahun ini. Alangkah baiknya sebelum berganti tahun kita refleksi sejenak ke belakang untuk mengevaluasi perjalanan kita dan sekaligus membuat tonggak untuk tahun yang akan datang.
14 Dec 2013
O.D.O.J
ODOJ, apaan tuh? Kebalikannya JODO-kah? Atau semacam program penurunan berat badan macem OCD?
Subscribe to:
Posts (Atom)