9 Jan 2015

E-Passport: Buku Hijau Bertato Pokemon

Kali ini saya akan sharing mengenai prosedur pembuatan e-passport. Tapi sebelumnya, apa itu e-passport? Kenapa harus susah payah dan mahal-mahal bikin e-passport kalau paspor biasa masih diterima?

Sejak muncul desas desus pembebasan visa Jepang tahun 2014 lalu, e-passport semakin jamak terdengar. Betapa tidak, dengan menggunakan e-passport kita bisa bebas visa Jepang selama 15 hari. Lumayan ngirit beberapa ratus ribu untuk tabungan traveling, hehe. Padahal kenyataannya sejak 2011 e-passport ini sudah ada dan bisa dibuat di kantor imigrasi (kanim) meskipun masih sangat terbatas kanim yang melayaninya.

E-passport sendiri adalah paspor yang memiliki chip di dalamnya. Chip ini berisikan identitas dan informasi biometrik dari pemilik paspor seperti sidik jari dan foto wajah. Keuntungannya, paspor jenis ini hampir tidak mungkin dipalsukan dan akan mempercepat proses clearance imigrasi. Pernah lihat automatic gate yang bersebelahan dengan pos pemeriksaan paspor di bandara internasional? Nah dengan menggunakan e-passport, pemilik paspor tinggal berjalan melewati automatic gate ini dan paspor akan otomatis ter-scan. Gak perlu lama-lama ngantri di loket imigrasi seperti paspor biasa. Keuntungan lainnya tentu saja bebas visa Jepang! Dan pastinya akan menyusul dengan negara-negara lain dalam waktu dekat (ngarepnya sih gitu, hehe).

Secara fisik paspor ini tidak berbeda dengan paspor biasa, sama-sama berbentuk persegi panjang dan berwarna hijau. Bedanya adalah di cover e-passport ada label berbentuk -o-, logo standar internasional untuk e-passport, yang menurut saya malah mirip logonya Pokemon, haha.

Logo Pokemon

Biaya pembuatan paspor jenis ini memang mahal, sebesar Rp 600.000 untuk e-passport 48 halaman ditambah dengan biaya jasa penerbitan biometrik sebesar Rp 55.000. Ini tentu berbeda jauh dengan paspor biasa yang hanya Rp 300.000 untuk paspor 48 halaman, dan Rp 100.000 untuk paspor 24 halaman. Ke depannya direncanakan akan ada e-passport 24 halaman dengan biaya penerbitan Rp 350.000 (tetap lebih mahal dari paspor biasa 48 halaman :( ).

Kebetulan Februari 2015 ini paspor lama saya akan habis masa berlakunya sehingga saya memutuskan untuk memperpanjang paspor bulan November 2014 lalu. Dengan optimisme dan kepedean tinggi akan berangkat ke Jepang dalam waktu dekat (dan ternyata memang tercapai dalam waktu dekat, hehehe), saya membuat e-passport yang harganya muahal ini.

Selanjutnya bagaimanakah prosedur pembuatan e-passport ini?

Searching-searching di internet dan sampailah saya di website dirjen imigrasi Indonesia. Ternyata sekarang pembuatan paspor sudah bisa online dan pastinya akan memangkas waktu administrasi dan percaloan di kanim (UPDATE: per Februari 2015 permohonan e-passport tidak lagi bisa diajukan online) . Prosedurnya mudah banget, garis besarnya sebagai berikut:
  1. Masuk ke portal permohonan paspor di link ini dan pilih "Pra Permohonan Personal"
  2. Pilih jenis paspor (which is e-passport 48 halaman) dan lokasi kanim tempat pemrosesan paspor, kemudian isi form sesuai dengan identitas.
  3. Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan.
  4. Pilih metode pembayaran (online atau onsite di ATM, teller bank, atau kantor pos)
  5. Setelah pembayaran terkonfirmasi akan ada e-mail konfirmasi yang berisikan link untuk memilih tanggal kehadiran di kanim.
  6. Pilih tanggal kemudian submit, setelah itu akan masuk e-mail yang berisikan tanda terima permohonan yang harus dibawa ke kanim.
  7. Datang ke kanim pada tanggal yang ditentukan dengan memakai pakaian sopan dengan warna selain putih (dianjurkan memakai sepatu) dan membawa:
    • tanda terima permohonan, 
    • bukti pembayaran bank (untuk yang melakukan pembayaran via bank), 
    • paspor asli (untuk yang melakukan perpanjangan paspor lama), 
    • dokumen persyaratan asli beserta copy-nya (KTP, kartu keluarga, akte kelahiran/ijazah).
Di kanim kita akan difoto dan di-scan sidik jari, semua proses berlangsung tidak lebih dari 5 menit dan cukup oleh satu petugas. Cepat dan tanpa administrasi berbelit-belit. Dua jempol deh pokoknya untuk kantor imigrasi sekarang.

Lima hari kerja dari permohonan paspor, paspor kita sudah bisa diambil di kanim dengan menunjukkan tanda terima permohonan dan bukti pembayaran bank. Tanda tangani paspor, fotokopi, dan serahkan copy-nya ke petugas. Voila! Buku hijau bertato Pokemon pun bisa dibawa pulang. Jangan lupa bawa pulang paspor lamanya untuk kenang-kenangan :)

Sang buku hijau.

Tips
  1. Pastikan membawa semua dokumen yang diperlukan. Kurang satu dokumen pelamar tidak diperbolehkan untuk mengambil nomor antrian (kasarnya: diusir pulang :p)
  2. Permohonan paspor memang bisa dilakukan secara langsung (walk-in), tapi usahakan untuk mengajukan permohonan secara online sebab pemohon langsung lebih banyak dari pemohon online (antriannya pasti lebih panjang).
  3. Datang pagi ke kanim untuk mendapatkan antrian awal. Pemanggilan nomor antrian dimulai pada pukul 08.00.
  4. Fotokopi semua dokumen yang diperlukan dalam kertas A4, biarkan full halaman dan jangan dipotong (terutama KTP).
  5. Untuk pengambilan datanglah sebelum jam 13.00, lagi-lagi untuk mendapatkan antrian awal. Pemanggilan dimulai pukul 13.00 tepat.


1 comment:

  1. auliaa makasih banget yaa infonya, aku lagi mau coba bikin online dari kemarin-kemarin cuma blm sempet aja. btw kok aku g bisa follow blognya yaa??follow blog aku juga ya hehe http://destiasalma.blogspot.com/

    ReplyDelete