9 Jan 2015

Visa Jepang, oh Visa Jepang

Tahun ini akhirnya kesampaian juga impian besar saya sejak kecil, mengunjungi negeri komik, negeri bunga Sakura, Jepang! Dan sebagaimana lazimnya prosedur masuk ke suatu negara, saya pun harus mengurus visa masuknya. Bersyukur sejak 1 Desember 2014 pemerintah Jepang sudah memberlakukan bebas visa untuk pemilik e-passport, yang cara pembuatannya sudah saya share di link ini.

Namun bebas visa ini bukan berarti pemilik paspor bisa melenggang kangkung begitu saja ke Jepang, tetap harus mendaftarkan diri terlebih dahulu ke kedutaan besar Jepang. Caranya bagaimana? Check this out.
  1. Unduh dan isi formulir registrasi di link ini,
  2. Datang ke konsulat kedubes Jepang sesuai wilayah yurisdiksi pada hari kerja, pukul 08.30 - 12.00. Untuk daerah Jakarta dan sekitarnya, bisa langsung datang ke kedubes Jepang di M.H. Thamrin,
  3. Serahkan e-passport dan form registrasi ke petugas (gak perlu bayar),
  4. Pulang dan bobo cantik,
  5. Datang lagi ke konsulat pada hari berikutnya untuk mengambil paspor yang sudah tertempel stiker registrasi. Counter pengambilan buka pukul 13.30 - 15.00.
Akhirnya bisa masuk Jepang.
Seperti yang tercantum, registrasi ini berlaku selama 3 tahun atau sampai masa berlaku paspor habis (mana yang lebih dulu). Masa tinggal yang diberikan adalah 15 hari, yah waktu yang cukup lah untuk keliling-keliling Jepang naik Shinkansen. Anyway visa ini gak bisa digunakan untuk visa kerja. Jadi kalau memang tujuannya untuk bekerja dan tinggal lebih dari 15 hari tetap harus mengajukan permohonan visa.

Dari semua pengalaman saya membuat visa, baru kali ini prosesnya sangat sangat simpel. Great job untuk kerja sama pemerintah Jepang dan Indonesia.

Nah untuk yang mau mengajukan permohonan visa biasa, lengkapnya bisa dilihat di link berikut sesuai dengan kategori pengajuan visanya. Tipsnya:
  1. Jangan bawa mobil, parkirnya cukup jauh di Plaza Indonesia.
  2. Datang pagi-pagi supaya dapat antrian awal. Sebelum jam 08.00 dan 13.30 sudah bisa masuk kok.
  3. Ambil nomor antrian dari mesin yang bertuliskan Visa. Mesin dengan tulisan Jepang adalah nomor antrian untuk pembuatan paspor orang Jepang.
  4. Jangan dateng rame-rame, cukup ditemani 1 orang pendamping saja. Kalau lebih dari 1 kasian harus nunggu di pinggir jalan Thamrin (true story).
  5. Isi dan lengkapi formulir dari rumah, jangan baru ngisi di tempat. 
  6. Pastikan dokumen dan copy-nya disusun sesuai urutan agar mudah diperiksa.
  7. Sertakan bukti tambahan mengenai tempat menginap dan tujuan wisata kita selama di Jepang. Menyertakan bukti DP/pelunasan biaya hotel lebih bagus.
  8. Buat yang kerja, lampirkan surat keterangan diizinkan cuti supaya lebih kuat justifikasinya.
  9. Tidak ada syarat jumlah minimal tabungan yang diperlukan. Saran saya, siapin aja 1 hari 1 juta (mode hidup agak mewah di Jepang). Jadi kalau mau stay 5 hari di Jepang siapkan 5 juta di tabungan.
Kalau dokumen sudah lengkap, waktu pengurusan di counter cukup 1 menit saja. Visanya sendiri diproses paling cepat 4 hari kerja. Berbeda dari kebanyakan pengurusan visa, visa Jepang dibayarkan setelah visa diterima. Jadi kalau visanya ditolak gak ada uang yang keluar, tapi sayangnya tidak diperbolehkan apply visa lagi selama 6 bulan ke depan.

Visa adik saya.
Setiap yang murah/gratis pasti ada kompensasinya, termasuk saya yang gak mendapatkan label visa Jepang untuk kenang-kenangan di paspor. Tapi setidaknya foto saya gak terpampang kayak obituari koran di labelnya, hehehehe :p

Referensi:

6 comments:

  1. Halo maaf mau tanya, untuk pengajuan visa waiver itu jadinya hanya melampirkan e-paspor dan form yang sudah diisi saja ya?
    Thanks:)

    ReplyDelete
  2. Mas, maaf mau tanya kalau untuk registrasi e-paspor supaya bebas visa ini harus datang sendiri atau dapat diwakilkan? Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Saya sendiri waktu itu sih bisa diwakilkan. Dengan lampiran surat kuasa, copy KTP, dan copy KK (karena waktu itu diwakilkan adik yang juga mengurus visa)

      Delete
  3. Tetep asik pake visa tapi, meski ada stiker bebas visa :D mayan buat nambahin stiker visa di passport ehehe :D

    ReplyDelete
  4. Halo maaf mau tanya, kalau diwakilkan dengan org yg tdk ada namanya di KK bs gak?

    ReplyDelete