10 Sept 2018

Lebih Bayar Pajak Karena Zakat

Sebagai seorang muslim, zakat penghasilan adalah hal yang sebaiknya dikeluarkan ketika sudah gajian. Selain untuk membersihkan harta, ini juga dilakukan sebagai bentuk syukur atas rezeki yang sudah kita terima setiap bulannya.

Masalahnya adalah, tiap bulan gaji yang kita terima sudah dipotong pajak. Apakah pajak bisa mengganti kewajiban zakat tersebut? Atau mungkin dengan berzakat, kewajiban membayar pajak bisa berkurang?

Nah, setelah googling sana sini mengenai peraturan pajak yang berkaitan dengan zakat, ternyata hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010. Pasal 1 ayat 1 berbunyi,
Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi:
a. zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; 

Syukurnya selama ini saya selalu membayar zakat di lembaga yang resmi, sehingga tercatat dan dapat kita mintakan bukti setor zakatnya sebagai lampiran saat lapor SPT. Adapun daftar badan amil zakat yang diakui dirjen Pajak dapat dilihat di link berikut.

Lalu bagaimana mekanisme pelaporan SPT-nya?

Hal ini yang cukup membuat saya pusing, karena belum ada artikel atau referensi online yang cukup jelas membahas mekanismenya. Alhasil, teknik coba-coba lah yang saya gunakan saat melaporkan SPT lebih bayar. Dan setelah tanya sana sini di kantor pajak, ternyata caranya mudah juga. Summary-nya sebagai berikut:
  1. Pastikan kamu sudah terdaftar sistem pelaporan pajak online (e-filing). Kalau belum terdaftar, bisa kunjungi kantor pajak terdekat.
  2. Log in ke website DJP Online dengan memasukkan nomor NPWP (tidak perlu pakai garis dan titik) dan password.
  3. Klik menu e-Form dan klik tombol "Buat SPT".
  4. Isikan sesuai dengan cara pengisian SPT biasa.
  5. Di halaman "Induk", masukkan besaran zakat yang telah dikeluarkan dalam setahun di kolom 5 "Zakat/Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib". Jika kolom ini diisi, maka akan ada besaran angka yang muncul di kolom 13 "PPh yang Harus Dibayar Sendiri". Tanda minus berarti kita lebih bayar pajak.
  6. Masih di halaman yang sama, di kolom 17 "Permohonan : PPh Lebih Bayar pada angka 16 mohon", pilihlah opsi "Direstitusikan" agar lebih bayar pajak tersebut dikembalikan ke kita, tidak dijadikan pengurang pajak tahun depan.
  7. Upload Bukti Setor Zakat sebagai lampiran laporan SPT dan dasar petugas pajak dalam melakukan verifikasi. Bukti setor zakat ini bisa didapatkan dari badan amil zakat tempat kita biasa membayar zakat.

Setelah semua proses di atas dilakukan, yang selanjutnya kita lakukan adalah menunggu. Tim pajak akan memverifikasi berkas kita dan mengirimkan beberapa surat ke alamat korespondensi kita:

  1. Surat bahwa laporan lebih bayar pajak sudah diterima
  2. Surat bahwa laporan lebih bayar pajak sedang diproses dan diperiksa
  3. Surat bahwa laporan lebih bayar pajak sudah di-approve dan permintaan untuk mengirimkan copy buku tabungan

Copy buku tabungan untuk transfer kelebihan bayar pajak bisa dilaporkan langsung ke kantor pajak terdekat dengan membawa surat nomor 3 tersebut.



Selamat!! Sekarang kamu punya dana tambahan untuk jajan atau mungkin beramal lagi ke tempat lainnya :)


NB: Kalau kebetulan kamu lapor pajak offline dan info ke petugas akan lapor lebih pajak, jangan takut dengan "intimidasi" bahwa SPT kamu akan diteliti, diaudit, dan kamu harus bolak-balik ke kantor pajak untuk diperiksa. Kalau kamu memang layak dan SPT-mu jujur, mekanismenya gak se-ribet itu kok. Trust me.



No comments:

Post a Comment